Tampilkan postingan dengan label Kota dan Wilayah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kota dan Wilayah. Tampilkan semua postingan

Jumat, 24 Mei 2013

Jalanku Tak Semulus Pahaku

  
Hmmmm.. Mari kita awali siang yang terik ini dengan secangkir kopi dan sebongkah roti... Hehehe

Kemarin saya baru saja ketemu dengan beberapa orang yang intinya berkeluh kesah terhadap lambannya penanganan jalan yang rusak di daerah. Kita semua sudah tau kalau masyarakat di daerah permintaannya kepada pemerintah ga muluk-muluk. Pengen punya jalan yang mulus sehingga memudahkan pergerakan dari satu tempat ke tempat lainnya.

Namun, apa yang terjadi... Jalan seolah-olah menjadi sungai di beberapa lokasi. Jalan banyak yang mengalami kerusakan dari berbagai tingkat mulai dari rusak ringan, rusak sedang sampai rusaknya berada pada level tingkat dewa alias parah banget.. Hehehe..

Menurut hemat saya, permasalahan kerusakan jalan yang ada di daerah disebabkan oleh 2 hal yaitu tingginya intensitas hujan dan ketidakmampuan jalan untuk dilewati kendaraan berat.. Upaya yang dilakukan pemerintah adalah melakukan "tambal sulam". Prioritas penanganan jalan adalah yang mengalami kerusakan tingkat berat. Namun apa yang terjadi... Yang terjadi adalah jalan yang rusak berat kondisinya membaik tetapi jalan yang semula rusak sedang menjadi rusak berat dan jalan rusak ringan menjadi rusak sedang... Kondisi ini berlangsung secara terus-menerus bagai lingkaran setan yang tak berkesudahan.. Sori agak lebay bro... Hehehehe...

Upaya pembangunan, peningkatan, pemeliharaan, rehabilitasi jalan seolah sia-sia akibat upaya tersebut tidak mempu menahan laju kerusakan jalan akibat hujan. Seolah-olah pemerintah tidak bekerja menurut anggapan masyarakat. Padahal dana yang dikeluarkan untuk upaya perbaikan jalan selalu mendapat prioritas dalam anggaran belanja... *mikir*

Melihat kenyataan tersebut, saya rasa ada yang kurang tepat dalam manajemen pengelolaan jalan raya di daerah.

Pertama, pemerintah lebih suka melakukan tindakan responsif daripada adaptif/preventif. Pemerintah seolah-olah bekerja memperbaiki kondisi jalan jika terjadi kerusakan yang parah. Padahal upaya tersebut tidak ada artinya jika jalan terus menerus digerus air hujan dan dilewati kendaraan yang tidak sesuai dengan kemampuan beban jalan. 

Kedua, Prioritas penanganan jalan yang menurut hemat saya kurang tepat. Saat ini biasanya pemerintah mengalokasikan dana untuk perbaikan semua jalan yang kondisinya rusak berat. Padahal seperti yang sudah saya singgung di atas, masih ada jalan yang rusak sedang dan rusak ringan yang berpotensi meningkat statusnya menjadi rusak berat dan rusak sedang. Lha ini sekali lagi... Lingkaran setan tak berkesudahan.. Sorry lebay lagi berooooo... !!!!

Dari tadi mbacot aja, SOLUSI.. ???

Oke tenang brooo... sebelumnya silahkan gelar tikar dan siapin pisang rebus dulu... heuheuheu... * Bumi gonjang ganjing *

Pertama, 

Kita lihat dulu penyebab kerusakan itu apa saja... Hujan!!! Lha terus kita menyalahkan hujan.. Padahal kan hujan seharusnya berkah.. Jalan yang tergenang air hujan akan mudah mengalami pengelupasan dan akhirnya mengalami kerusakan. Padahal air hujan itu dapat kita "tampung" sehingga tidak tumpah ruah ke jalan. 

Lalu, bagaimana cara "menampung" air hujan tersebut?

Hmmm... menurut teori Fisika, segala sesuatu di dunia ini tidak terjadi oleh 1 sebab tapi beberapa sebab. Jadi intinya Debit air hujan (Q) itu dipengaruhi oleh koefisien limpasan (C), intensitas hujan (I) dan luas daerah tangkapan (A)

Nih kalau dirumuskan    Q = C x I x A

Yg bisa kita lakukan dengan rumus tersebut adalah dengan mengutak atik variabel (C) dan (A). Kalau (I) itu susah kita rekayasa karena hujan adalah kehendak alam. Agar nilai Q kecil (air hujan yang ngalir ke jalan), maka nilai variabel koefisien limpasan (C) dan luas kawasan (A) harus kita perkecil juga. Bagaimana caranya... Caranya adalah dengan melakukan pengaturan penggunaan lahan (land use) yang ada di sekitar jalan tersebut. Bentuk pengaturannya antara lain adalah meresapkan air hujan sebanyak-banyaknya ke dalam tanah dengan cara melakukan reboisasi lahan gundul, penanaman sejuta pohon, mewajibkan perumahan membuat sumur resapan dan RTH, membatasi kepadatan bangunan, serta pemberlakuan Koefisien Dasar Bangunan (KDB) yang tinggi pada kawasan rawan genangan. Upaya-upaya tersebut berorientasi kepada perbaikan lingkungan (konservasi) dan bukan rahasia umum bahwa "konservasi" kalah populer dengan "keproyekan". #Ups

Setelah air diresapkan sebanyak-banyaknya ke dalam tanah, tentunya masih ada air limpasan (Q) yang tidak meresap. Bagimana agar air tersebut tidak menggenangi jalan?? Yaitu dengan membangun saluran drainase sesuai debit yang dihasilkan. Jadi disini upaya yang bersifat "konservasi" harus seiring seirama dengan upaya yang bersifat "teknis"

Kedua,

Jalan adalah prasarana umum, maka kendaraan apa saja bisa lewat termasuk kendaraan berat. Jalan yang dibangun harus direncanakan sesuai dengan beban kendaraan yang melewati. Dengan begitu maka kerusakan jalan bisa dicegah. Pemerintah juga bisa mewajibkan pengusaha angkutan berat untuk menambah as roda. Dengan as roda yang banyak, maka tekanan beban kendaraan ke jalan akan semakin berkurang.

Ketiga, 

Prioritas penanganan jalan yang mengalami kerusakan sebaiknya ditentukan berdasarkan tingkat aksesibilitas jalan. Bukan tingkat kerusakan jalan dimana jalan yang rusak berat mendapat prioritas utama untuk diperbaiki. Misalnya jalan kolektor akan mendapat prioritas lebih daripada jalan lingkungan walaupun mungkin jalan kolektor tersebut rusak sedang dan jalan lingkungan rusak berat. Kenapa begitu?? Karena jalan kolektor memiliki aksesibilitas yang lebih tinggi daripada jalan lingkungan (menghubungkan pusat2 pertumbuhan dan dilewati lebih banyak kendaraan orang dan barang)

Hmmm... Nah looohhh....

Sekarang pilihannya ada 2 : 

1) Melakukan upaya responsif tanpa menyentuh akar permasalahan; atau
2) Melakukan upaya preventif dengan menyelesaikan masalah dari akarnya..


Selamat memilih ..... !!!!!


Untuk mengetahui versi kultwit di twitter bisa langsung menuju TKP :  DISINI


Mei 2013


Follow me on twitter : @harend26

Minggu, 17 Februari 2013

Polemik Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Kabupaten


Sejak diterbitkannya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2011 tentang Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan maka setiap daerah harus menetapkan dimana lahan yang harus "diselamatkan" dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan.

Permasalahan yang banyak ditemui di kabupaten adalah sebagian besar lahan pertanian beririgasi teknis berada di kawasan perkotaan kabupaten. Muncul dilema antara mempertahankan lahan pertanian tersebut dengan mengubah fungsi petanian menjadi fungsi "kota". Secara sederhana, kota merupakan kawasan dengan peruntukan non pertanian. Desakan pembangunan di kawasan kota perlahan-lahan mengancam keberadaan lahan pertanian tersebut. Bahkan di berbagai daerah di Indonesia, lahan pertanian di kawasan kota berubah menjadi kawasan komersial, industri, perkantoran dan perumahan.

Jika kita melihat kesesuaian dan kemampuan lahan untuk peruntukan pertanian dan kawasan terbangun maka keduanya sebenarnya berada pada klasifikasi yang sama. Hampir semua variabel dan indikator yang menentukan kesesuaian dan kemampuan lahan antara keduanya memiliki kesamaan. Sebagai contoh sederhana adalah sawah dan kawasan terbangun sama-sama membutuhkan ketersediaan air tanah yang cukup, sama-sama berada pada kelerengan 0-15%, tidak berada pada kawasan rawan bencana, memiliki curah hujan yang tinggi. Jadi jika perencana melakukan analisis kemampuan dan kesesuaian lahan maka kedua penggunaan lahan untuk pertanian dan kawasan terbangun terletak pada lokasi yang sama. Lokasi tersebut pada kabupaten biasanya terletak di kawasan datar/ibukota kecamatan.

Lalu bagaimana sebaiknya pemerintah daerah menyikapi permasalahan tersebut??

Pertama, tentukan dulu kemana arah pengembangan kota ke depan. Disini, dibutuhkan pemimpin yang visioner. Jika kota pertanian/agropolitan yang menjadi tujuan maka keberadaan lahan pertanian mutlak harus dilindungi dan memberikan mekanisme perijinan yang ketat terhadap perubahan fungsi lahan. 

Kedua, Hitung berapa proyeksi penduduk jangka panjang. Misal: 20 tahun. Berapa kebutuhan pangan untuk jangka waktu tersebut. Berapa luas lahan yang dibutuhkan. Dengan adanya hitungan tersebut maka dapat diketahui apakah lahan pertanian yang ada saat ini perlu dipertahankan, ditambah luasannya atau malah bisa di kurangi luasannya untuk mengakomodasi pembangunan sebuah kota.  

Ketiga, ketahui siapa pemilik lahan pertanian tersebut. Yang terjadi saat ini adalah lahan pertanian di kawasan kota sudah dikuasai oleh pemodal. Dan petani penggarap hanya menyewa sehingga suatu saat dapat diambil alih oleh pemilik lahan/pemodal. Jika keadaannya memang demikian, maka akan sulit lahan  tersebut dipertahankan tetap menjadi lahan pertanian.

Keempat, insentif kepada petani yang juga pemilik lahan pertanian. Pemerintah harus memberikan prasarana seperti jaringan irigasi. Melakukan penyuluhan dan bantuan pupuk. Disinsentif juga diberlakukan kepada pemodal seperti pemberian pajak yang tinggi dan tidak diterbitkan perijinan untuk kegiatan non pertanian.Disinsentif di bidang infrastruktur juga bisa dijadikan strategi mempertahankan lahan pertanian. Misal dengan membuat jaringan jalan sebagai "pembatas" perkembangan kota.

Kelima, bank lahan. Jika pemerintah memiliki kelebihan uang maka dapat membeli lahan. Lahan tersebut bisa dimanfaatkan untuk tujuan mempertahankan lahan pertanian. 

Tentunya masih banyak lagi solusi dalam rangka implementasi UU No. 41 Tahun 2011 tentang penetapan lahan pertanian berkelanjutan di kabupaten. Yang jelas lahan pertanian di sebuah kota bukanlah sesuatu yang haram walaupun kota itu sendiri didefinisikan sebagai wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi (Permen PU No. 20 Tahun 2012).

Dan sebagai pengambil kebijakan, sudah seyogyanya penentuan dimana lahan pertanian berkelanjutan terutama di kawasan perkotaan melalui analisis yang detail, komprehensif, orientasi ke depan dan partisipatif. Bukan hanya melihat kondisi eksisting dimana ada lahan sawah beririgasi teknis dengan otomatis ditetapkan sebagai lahan pertanian berkelanjutan. Serta kebutuhan pangan tidak hanya berupa beras saja. Ada ketela dan sagu yang telah turun menurun menjadi makanan leluhur.

Februari 2013


Follow me on twitter : @harend26 
 

Rabu, 31 Oktober 2012

Masih relevankah konsep "Kota Hijau" diterapkan di kabupaten


www.koran-jakarta.com

Kota sebagai organisme akan terus tumbuh dan berkembang seiring dengan berjumlahnya jumlah penduduk. Telah muncul prediksi banyak ahli bahwa pada tahun 2030 sebesar 60% jumlah penduduk akan tinggal di kota. Sebagai organisme, maka kota juga memiliki daya tahan berupa daya dukung dan daya tampung wilayah. Pengembangan kota yang tidak terkendali hanya akan memunculkan permasalahan yang mengganggu aktivitas warganya. Permasalahan tersebut diantaranya kemacetan, banjir, polusi, pencemaran, kekumuhan, kriminalitas, kesenjangan sosial dan berkurangnya ruang terbuka. 

Menanggapi permasalahan tersebut, maka perlu solusi untuk menjamin aktivitas warga kota berjalan sesuai harapan. Konsep-konsep yang berwawasan lingkungan mulai dijadikan panglima dalam pengembangan kota. Muncul berbagai istilah pada even kontekstual diantaranya eco city, sustainable city, ecological city, smart city, kota hijau, dan kota berkelanjutan. Konsep-konsep tersebut  berusaha menjawab tantangan pengembangan kota di masa mendatang bahwa pertumbuhan ekonomi yang tinggi tidak akan berarti apa-apa jika warganya tidak memiliki rasa bahagia tinggal di kota.

Lalu pertanyaannya adalah seperti apakah konsep konsep hijau tersebut dan bagaimana konsep tersebut bekerja di kota yang tingkat kompleksitas permasalahannya sangat tinggi. Kota hijau merupakan kota yang memanfaatkan air energi secara efektif dan efisien, mengurangi limbah, menerapkan sistem transportasi terpadu, menjamin kesehatan lingkungan, mensinergikan lingkungan alami dan buatan, berdasarkan perencanaan dan perancangan kota yang menerapkan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan (www.unep.org/wed). Berdasarkan pengertian tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa kota hijau tidak hanya memperbanyak ruang hijau tetapi juga memiliki infrastruktur yang ramah lingkungan bagi warganya serta komunitas yang concern. Kota hijau memiliki atribut diantaranya green planning and design, green open space, green water, green waste, green community, green transportation, green energy dan green building. Ke-delapan atribut tersebut merupakan sistem yang harus sinergi dalam implementasinya.

Penerapan atribut kota hijau juga menemui berbagai hambatan diantaranya tingginya pendanaan, keterbatasan lahan untuk ruang hijau, perilaku masyarakat yang kontraproduktif dan destruktif, pesatnya jumlah penduduk serta orientasi pembangunan yang lebih ke ekonomi. Berbagai hambatan tersebut harus disikapi dengan dengan leadership yang pro green, politik anggaran pro green serta didukung oleh komunitas hijau.

Pertanyaan selanjutnya adalah bagaimana dengan kota di kabupaten. Masih perlukah penerapan kota hijau di kota kecil yang masih terdapat lahan non terbangun yang cukup luas. Ruang hijau alamipun bisa mencapai lebih dari 30% sesuai dengan standar Undang-Undang. Sebagian besar kota kabupaten di Indonesia masih memiliki ciri pedesaan dengan adanya lahan pertanian sawah maupun tegalan. Kota di kabupaten juga jauh dari permasalahan seperti banjir sehingga tidak perlu green water dan green open space, kemacetan sehingga tidak perlu green transportation. Energi masih bisa tersuplai PLN sehingga tidak perlu green energy, dan bangunan tidak perlu “ditempeli” tanaman atap karena lingkungan sekitarnya masih hijau. 

Terkait dengan green open space, biasanya kota di kabupaten sudah memiliki hamparan sawah yang masih cukup luas. Jika sawah tersebut dialihfungsikan menjadi sebuah ruang hijau seperti taman (park), maka nilai ekonomis dari lahan tersebut akan hilang. Sebuah taman tidak akan memberikan nilai ekonomi bagi pemilik lahan. Pembangunan taman (park) juga dirasa tidak perlu karena secara ekologis ruang hijau di kota kabupaten masih melimpah (lebih dari 30%). 

Kalau begitu, masih relevankah konsep kota hijau dengan atributnya diterapkan di kota kabupaten. Sejenak, marilah kembali ke esensi dari kota hijau. Kota hijau harus dipandang sebagai sebuah instrumen untuk membuat warga kota hidup lebih bahagia. Kebahagiaan tersebut akan diraih jika kota menyediakan ruang seperti taman (park) bagi interaksi antar warga maupun interaksi dengan alam. Bahkan menurut psikolog, bahwa interaksi dengan alam dapat menurunkan tingkat derajat stres seseorang. Dalam sebuah acara TED-x, seorang arsitek @ridwankamil pernah berkata “ Kota yang baik adalah jika warganya mau keluar rumah secara sukarela “. Jika kita tidak tau mau pergi kemana, takut keserempet mobil, takut naik angkot, takut kebanjiran, takut menghirup polusi, takut kecopetan, takut ada tawuran, takut akan bau sampah berarti ada yang salah dengan kota tersebut. Bisakah konsep kota hijau mewujudkan kebahagiaan warganya?

Are You Happy???

Follow me on twitter : @harend26

Minggu, 30 September 2012

Sisi lain di balik sebuah peristiwa .....

Source: wayang.wordpress.com

Ada sebuah ungkapan : "Kita takkan pernah bisa merumuskan tujuan dengan baik tanpa tau dan mengenal darimana kita berasal" . Kemarin warga Trenggalek memperingati peristiwa yang terkenal dengan istilah "nyadran" atau bersih  Dam Bagong. Ritual ini digelar setiap tahun oleh masyarakat Trenggalek terutama petani di malam jumat kliwon. 

Kemudian, berbagai pertanyaan muncul di kepala saya. Apa sih sebenarnya ritual tesebut? Untuk apa memperingatinya? Siapa yang diperingati? dan kenapa harus dam yang ada di sungai Bagong... Dan terakhir kenapa harus kerbau sebagai hewan pengganti gajah putih. Bukan sapi, kambing, ayam bahkan kelinci.. heuheuheu

Setelah melalui pertapaan yang panjang dan semedi di alam Google, ternyata saya menemukan bahwa ritual warga perkotaan Trenggalek itu sebagai wujud rasa syukur dan permohonan keselamatan dari ancaman bahaya. Bersih dam bagong diperingati karena keberadaan Dam bagong sangat berarti bagi pertanian 4 kecamatan di Kabupaten Trenggalek. Dan tentunya yang diperingati adalah Ki Ageng Menak Sopal.. Siapa Ki Ageng Menak Sopal? Dia adalah orang yang mencetuskan pembangunan Dam setelah prihatin dengan kondisi pertanian di perkotaan Trenggalek yang sulit mendapatkan air. Terus, kenapa harus kerbau?? Ternyata kerbau memiliki berbagai keistimewaan yang dapat dilihat  DISINI - "Sang Prabu yang dipadakno kebo" -

Disini, perhatian saya tertuju pada keberadaan Dam dan saluran irigasi yang dibangun dan dikembangkan oleh Menak Sopal. Melalui prasarana sumber daya air tersebut, sangat mungkin pengembangan kota Trenggalek bermula. Pada awalnya, kota Trenggalek memiliki potensi yang sangat besar dibidang pertanian karena kesuburan tanahnya. Hal ini tak dapat dipungkiri bahwa kota Trenggalek adalah cekungan yang dikelilingi oleh deretan gunung. Cekungan menjadi subur ini terbentuk karena unsur hara dari gunung-gunung tersebut yang terbawa dan tergerus air hujan bahkan banjir sehingga mengendap di kawasan yang lebih datar. 

Melihat potensi tersebut, maka Menak Sopal membendung sungai Bagong dengan membangun dam. Selain jaringan jalan sebagai aksesibilitas penduduk, bangunan dam beserta jaringan irigasi membentuk kota Trenggalek. Jaringan irigasi dan jaringan jalan berfungsi sebagai  struktur ruang cikal bakal kota Trenggalek pada masa itu. Berdasarkan sejarah tersebut, maka bisa digarisbawahi bahwa perancangan kota pada masa lalu dipengaruhi oleh pengembangan jaringan irigasi untuk mengembangkan sektor pertanian. Trenggalek dirancang sang arsitek dengan konsep "Kota Pertanian".

Lalu, bagaimana pengembangan kota Trenggalek di masa depan?  Mari sejenak kita kembali ke ungkapan yang saya singgung di depan. Bahwa "Kita takkan bisa merumuskan tujuan dengan baik tanpa tau dan mengenal darimana kita berasal". Kota ini dibangun dan dikembangkan oleh arsitek kota yang sangat tau akan potensi dan permasalahan kota. Dengan mengenal asal - usul kota Trenggalek melalui kisah Menak Sopal, maka sudah seyogyanya para pengambil kebijakan dan perencana kota dengan bijak mengambangkan kotanya di masa depan. Memang tak dapat dipungkiri bahwa keberadaan lahan pertanian (sawah) di perkotaan sangat rentan terhadap alih fungsi (konversi) lahan. Apakah kita mendukung konversi lahan tersebut demi modernisasi dan globalisasi. Saya rasa kurang bijak jika kita melegalkan alih fungsi lahan sawah di kota untuk pembangunan yang berlebihan. Harus dibatasi mana yang boleh dialihfungsikan mana yang harus dipertahankan.

Tak ada salahnya konsep "Kota Pertanian" diterapkan di perkotaan Trenggalek dengan tetap mempertahankan lahan sawah yang layak dipertahankan. Coba bayangkan 20 tahun mendatang, kita tetap bisa menikmati hamparan sawah yang hijau dan anak cucu kita pun dapat bermain layang-layang di dalamnya. Sebuah imajinasi yang tak mustahil jika kita memperjuangkannya. 

Melalui berbagai tradisi leluhur yang turun-temurun seperti bersih Dam bagong-lah kita dapat mengambil pelajaran. Terlepas dari kebenaran cerita tentang Menak Sopal dengan berbagai ritual gaib demi mewujudkan impiannya membangun dam dan jaringan irigasi. Boleh saja kita tidak percaya dan menganggapnya hanya sekedar mitos ataupun imajinasi belaka. Namun, bukti mahakarya sang arsitek berupa dam sudah ada sejak dulu. Jaringan irigasi kota tertata dengan rapi. Ratusan hektar hamparan sawah  teraliri. 

Terakhir tak usah sinis dan skeptis terhadap sebuah tradisi. Terlepas dari kebenaran yang sering diselimuti awan keragu-raguan. Yang jelas mari ambil sisi lain dari sebuah tradisi. Seperti ungkapan "Ada makna dibalik sebuah peristiwa" ... heuheuheuheu...

*Dam : bendungan kecil

Follow me on twitter : @harend26



Minggu, 09 September 2012

Senja Tlah Berpulang


Waktu menunjukkan pukul  16.35. Rebahan tubuh ini terasa nikmat setelah seharian disibukkan dengan agenda-agenda rapat di kantor. Ditemani dengan sebatang rokok dan segelas kopi, tubuh nya masih tersandar di balkon belakang rumah. Tempat favoritnya setiap datang senja. 

****

Ingatannya seakan kembali merembes lorong waktu dimana dia bersama teman-temannya selalu menghabiskan waktu bersama. Sepulang sekolah. Lima belas tahun yang lalu. Waktu dimana dia dengan bebas menendang bola di hamparan pasir putih keemasan. Tepi sungai. Ikan-ikan berlarian kesana kemari menyusuri bebatuan. Atau perang-perangan di tengah hamparan semak. Tak perlu bayar. 

Saat itu, pinggiran sungai tersebut seakan menjadi ruang publik tuk anak-anak bermain. Di sela-sela permainan mereka, muncul beberapa orang yang pengen buang hajat di sungai. Maklum, air sungai ini begitu jernih diselingi dengan gemericik air melewati bebatuan. Hal inilah yang mungkin mendorong orang-orang tersebut lebih senang buang hajat di sungai meskipun di rumah sudah memiliki wc masing-masing. Suara gemericik air akan meredakan beban hidup mereka. Mungkin.... 

Keisengan merekapun terkadang membuat orang-orang merasa jengkel. Lubang-lubang mereka gali dan ditutup dengan dedaunan dan sedikit pasir jadilah jebakan. Biasanya mereka mengawasi jebakan dari balik semak-semak sambil tertawa terkekeh-kekeh jika memakan korban... 

Setelah lelah bermain bola, anak-anak biasanya langsung menceburkan tubuhnya ke sungai. Tak jarang pula, mereka berkejaran dengan ikan. Ikan inilah yang akan menghapus rasa lapar setelah bermain. Dibakar. Kobaran api pun sedikit menghangatkan badan. 

Jika mereka bosan bermain-main di bibir sungai, anak-anak sesekali mencuri pandang mengintip orang-orang memancing. Tak jauh dari tempat mereka bermain, terdapat kolam pemancingan ikan. Di tempat itu, sering diadakan festival mancing yang mampu menyedot pemancing dari luar kota. Kadang pemancing dengan senang hati memberi ikan hasil tangkapan pada mereka. Nikmat sekali rasanya waktu itu..

****

Tak terasa kopi sudah menunjukkan ampasnya, asbak pun sudah penuh sesak dengan puntung rokok. Matahari pun sudah ada di balik gunung di ufuk barat. Langit masih keemasan. Namun sudah tak seindah ketika dia masih kecil. Kenangan itu masih dengan jelas di benaknya.. 

Tempat bermainnya ketika masih kecil sudah berubah wujud. Tak ada lagi hamparan pasir putih, tempat memancing ikan, sungai dengan bebatuan serta suara gemericik air. Ikan-ikan sudah tak sebanyak dulu. Tak ada lagi semak belukar tuk perang-perangan. Tak dapat lagi pergi kesana. Tak ada lagi. Terbangun dengan kokoh tembok tinggi. Hutan beton berdiri diantaranya. 

Sekarang tinggal kenangan. Padahal ada ungkapan “Kita takkan bisa merumuskan tujuan dengan baik tanpa tau dan mengenal asal-usul dengan baik”. Demi arus modernisasi “asal-usul” tersebut telah dilenyapkan. Modernisasi telah melenyapkan kenangannya bahkan anak cucunya tak dapat menikmatinya. Lantas, dimana kelak mereka bermain?? Kasihan sekali generasi sekarang.... Semoga mereka tak merasa dikasihani. Lelap... Senja telah pulang. Senja yang hilang. 

 
Follow me on twitter : @harend26 



Jumat, 29 Juni 2012

Masih Perlukah Rencana Tata Ruang Kota? Part. 2


Tentunya, tulisan saya ini melanjutkan tulisan saya yang pertama : BACA DISINI

Tulisan di Part. 1 lebih menekankan pada perlunya tata ruang di sisi perencanaan. namun pada kesempatan ini saya mencoba mengupas sedikit tantangan di bidang implementasi dan pengendalian pemanfaatan ruang.

 Sekilas mari kita flashback ke belakang. Pada dasarnya tujuan utama dari campur tangan pemerintah dalam penataan ruang adalah mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Masyarakat sejahtera yang mampu memanfaatkan ruang dengan aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan. Pertanyaan selanjutnya adalah penataan ruang yang bagaimana yang mampu mewujudkan kesejahteraan masyarakat tersebut. Jangan sampai produk perencanaan tata ruang seperti RTRW, Rencana Rinci, RDTR, RTBL yang disusun sedemikian "canggih" tidak dapat terimplementasi di lapangan. 
 
Dalam praktik di lapangan pun masih menemui beberapa kendala dalam pengendalian pemanfaatan ruang. Produk perencanaan tata ruang yang terkadang ber-“kaca mata kuda” dari sudut pandang planner kurang dapat menyentuh kebutuhan masyarakat. Masyarakat yang ingin melakukan aktifitas secara aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan sering kurang dipahami secara benar oleh planner yang tidak memberikan indikator terhadap variabel tersebut.  

Berikut ini adalah beberapa permasalahan terkait penyelenggaraan penataan ruang :

1.    Rencana tata ruang tidak tercapai tetapi tujuan penataan ruang tercapai

Lalu, bagaimana jika kenyataan di lapangan tidak sesuai dengan rencana tata ruang tetapi masyarakat baik-baik saja dalam menjalani kehidupan. Ketidaksesuaian di lapangan ada 2 hal, Pertama rencana pola dan struktur ruang tidak terimplementasi dan Kedua keadaan lapangan melanggar ketentuan rencana pola dan struktur ruang. Namun di sisi lain, masyarakat merasa aman dalam arti masyarakat mampu keluar rumah secara sukarela tanpa takut terjadi kriminalitas atau masyarakat merasa aman dari bencana alam. Nyaman dalam arti merasa tenang dan tentram tinggal dan beraktifitas di kota terhindar dari kemacetan, polusi, pencemaran, gangguan kesehatan dll. Produktif dalam arti masyarakat memiliki produktifitas dan kemampuan ekonomi dan berkelanjutan dalam arti kehidupan masyarakat tidak berdampak pada kerusakan lingkungan yang berarti. Jika hal ini terjadi, maka perencanaan belum dipandang sebagai kebutuhan masyarakat, semata2 hanya kelengkapan dokumen atau analisis data yang kurang ber "logika". Misalnya: seringkali kita melihat rencana jaringan drainase sebagai "pemanis" infrastruktur kota. Ada di tiap kiri kanan jalan dengan dimensi saluran yang muncul secara tiba2. Padahal inti pembangunan drainase adalah terjadinya genangan di suatu kawasan. Bagaimana genangan tersebut di atasi, ada 2 cara: Pertama diserapkan ke dalam tanah atau Kedua dibuat saluran drainase dengan dimensi saluran sesuai dengan volume genangan

2.  Rencana tata ruang tercapai tetapi tujuan penataan ruang tidak tercapai

Biasanya jika hal ini terjadi, rencana pola dan struktur ruang hanya mementingkan bentuk fisik semata tanpa menyentuh kehidupan masyarakat. Infratruktur yang terbangun tidak dapat menjadi pengungkit perkembangan wilayah dan tidak dapat dinikmati segala lapisan masyarakat. Investasi infrastruktur pun menjadi tidak bermanfaat. Begitu juga dengan pola ruang yang terbentuk. Terdapat lahan2 potensial yang seharusnya mampu memberi nilai tambah bagi kesejahteraan penduduk tidak termanfaatkan dengan baik. Pada akhirnya, rencana tata ruang tercapai tetapi malah menghambat kesejahteraan masyarakat. Sebagai contoh: kawasan yang memiliki kemampuan dan kesesuaian lahan yang tinggi ditetapkan sebagai kawasan konservasi. Akibatnya masyarakat dan swasta tidak dapat mengoptimalkan lahan secara maksimal.

3.  Rencana tata ruang dan tujuan penataan ruang tidak tercapai

Kalau hal ini terjadi, mungkin saja produk perencanaan hanya "copy paste" dari kawasan lain. Padahal di sisi lain masyarakat membutuhkan rencana tata ruang untuk meningkatkan kualitas kehidupan mereka.

Terkait dengan beberapa permasalahan tersebut, maka solusi yang dapat saya tawarkan adalah:
  1. Perencanaan tata ruang sebaiknya tidak hanya dipandang dengan kaca mata planner tetapi juga harus memperhatikan kebutuhan masyarakat.
  2. Penguatan proses penyusunan Fakta dan Analisa sebagai dasar penyusunan rencana
  3. Tujuan penataan ruang harus jelas indikatornya yang didukung dengan rencana pola dan struktur ruang. Yang terjadi selama ini adalah tujuan penataan ruang dengan rencana pola dan struktur ruang tidak sinkron. Seharusnya tujuan penataan ruang diwujudkan dengan alokasi rencana pola dan struktur ruang
  4. Rencana pola dan struktur ruang sebaiknya tidak hanya mementingkan aspek fisik semata. Apa gunanya investasi infrastruktur yang modern dan lengkap tetapi tidak satupun menyentuh kehidupan masyarakat
  5. Dan yang terakhir menurut saya adalah belajar matematika. Loh kenapa matematika? Karena matematika-lah yang dapat melatih logika kekonsistenan kita. 
Follow Me on twitter :

Selasa, 01 Mei 2012

Mitigasi Bencana Tsunami di Kawasan Pesisir


Kawasan pesisir Kecamatan Watulimo di Kabupaten Trenggalek merupakan kawasan andalan dan strategis ekonomi. Kecamatan Watulimo memiliki pariwisata andalan pantai Karanggongso, pantai Prigi dan Pantai Damas. Pengembangan kawasan tersebut didukung oleh pelabuhan serta rencana Jalan Lintas Selatan.
 Sebagai kawasan pesisir selatan di Jawa Timur, tentunya Kecamatan Watulimo sangat rentan terhadap bencana gempa bumi dan tsunami. Di sisi lain, kawasan yang memiliki pengembangan sangat tinggi juga terletak di kawasan pesisir sehingga tumbuh kawasan perkotaan sebagai konsentrasi permukiman penduduk. Oleh karena itu perlu manajemen resiko bencana di pesisir Trenggalek untuk memberikan jalur dan ruang evakuasi jika sewaktu-waktu terjadi bencana tsunami. 
Bagaimana simulasi bencana Tsunami yang sewaktu-waktu dapat mengintai penduduk di pesisir Watulimo? Selengkapnya dapat di download DISINI

Senin, 21 Februari 2011

Suara Dentuman Aneh di Bumi Trenggalek

Beberapa minggu terakhir ini, warga Trenggalek digemparkan dengan munculnya bunyi dentuman yang terkadang disertai dengan guncangan kecil. Bahkan bunyi yang ditimbulkan juga terdengar di Kabupaten Ponorogo. Berbagai spekulasipun muncul menyikapi isu tersebut. Ada yang berpendapat bahwa dentuman terjadi karena adanya aktivitas penambangan batu yang menggunakan bom, latihan militer, meningkatnya aktivitas gunung berapi yang ada di Kecamatan Munjungan walaupun kebenarannya masih dipertanyakan oleh berbagai kalangan. Spekulasi terakhir yang cukup masuk akal adalah adanya tumbukan lempeng di bawah permukaan bumi penghasil kripik tempe tersebut. Seperti kita ketahui bersama bahwa Kabupaten Trenggalek terletak di selatan Pulau Jawa yang berdekatan dengan pertemuan lempeng indo-australia dan eurasia. Beberapa dekade terakhir kedua lempeng tersebut terus bergerak berlawanan arah sehingga menimbulkan gempa bumi dengan intensitas yang berbeda di berbagai daerah.

Keresahan warga Trenggalek akhirnya didengar oleh BMKG yang berlokasi di Tretes. BMKG Tretes mengungkapkan bahwa gemuruh yang terdengar ditimbulkan oleh aktivitas tektonik (gempa) dan pergeseran tanah dengan kedalaman 30 km sepanjang 30 titik sehingga menimbulkan gempa kecil sekitar 2,5 – 3 skala ritcher. Akibat gempa tersebut maka energi udara terdesak ke permukaan sehingga menimbulkan dentuman. Dentuman terdengar di beberapa lokasi mengingat kondisi topografi Kabupaten Trenggalek yang berbukit-bukit menyebabkan terjadinya gema dan gaung. (Jawa Pos, 19 Pebruari 2010)

Di tempat terpisah, Kepala PVMBG, Surono menjelaskan bahwa gempa bumi yang disertai bunyi dentuman di Kabupaten Trenggalek tidak diakibatkan oleh gempa tektonik apalagi dengan kedalaman 30 km. Bunyi dentuman yang terjadi ditimbulkan oleh longsoran (landslide). Longsoran yang membawa material yang cukup berat di atasnya akan menimbulkan bunyi dentuman. Dikiaskan oleh beliau adalah meja dengan beban di atasnya yang digeser maka akan timbul bunyi yang diakibatkan gesekan kaki meja dengan lantai. (detik, 21 Pebruari 2010).

Berbagai informasi simpang siur yang terjadi sebaiknya disikapi dengan bijaksana dengan melakukan mitigasi. Mitigasi perlu dilakukan untuk menghindari kerugian harta dan nyawa yang diakibatkan oleh bencana akibat tumbukan lempeng. Gempa tektonik sangat mungkin akan terjadi di Kabupaten Trenggalek karena letak geografisnya yang berpotensi mengalami gempa bumi. Selain itu teridentifikasi banyaknya sesar/ patahan di permukaan dan bawah permukaan bumi. Pergeseran sesar/patahan akan menggerakkan material di atasnya sehingga Kabupaten Trenggalek rentan terhadap bencana longsor mengingat 60% luas wilayah kondisi topografinya berbukit. Kondisi geologi dan sesar/patahan di Kabupaten Trenggalek dapat dilihat pada gambar.

Dengan banyaknya sesar/patahan maka kita patut waspada terhadap berbagai kemungkinan bencana yang terjadi sewaktu-waktu. Tumbukan lempeng indo-australia dan eurasia dapat memicu tumbukan lempeng di daratan oleh sesar/patahan tersebut. Selain itu efek sekunder dari gempa di laut adalah terjadinya Tsunami seperti yang terjadi di Aceh pada 2006 yang lalu.

Apa yang perlu kita lakukan??

“Mencegah lebih baik daripada mengobati”, begitulah istilah yang sering kita dengar sejak SD. Sebelum gempa bumi yang menimbulkan kerusakan terjadi, maka sangatlah bijak jika kita melakukan mitigasi. Strategi mitigasi bencana gempa bumi akibat tumbukan lempeng antara lain :

  1. Mendirikan bangunan vital dan strategis atau bangunan tempat konsentrasi banyak manusia dengan kontruksi tahan goncangan gempa.
  2. Penyusunan zoning regulation kawasan rawan bencana gempa bumi.
  3. Tidak membangun permukiman, sarana, prasarana di daerah tebing yang tidak stabil dan zona sesar/patahan.
  4. Tidak membangun infrastruktur bawah tanah yang memotong sesar/patahan.
  5. Membangun sistem pemecah gelombang.
  6. Membuat jalur hijau (mangrove) antara pantai dengan hunian masyarakat.
  7. Melakukan pelatihan kebencanaan terhadap masyarakat.

Senin, 27 Desember 2010

PENATAAN DAN PENGENDALIAN MENARA BTS MELALUI PENENTUAN ZONASI RUANG

Note : Klik judul buat download dokumen...

Kota sebagai tempat tumbuh dan berkembang penduduk yang mendiaminya terus berproses menuju peradaban modern seiring dengan kemajuan teknologi. Hadirnya kecanggihan teknologi dengan adanya handphone sebagai alat komunikasi telah menggeser jaringan telepon kabel. Hadirnya teknologi jaringan nirkabel telah membawa perubahan penyediaan infrastruktur penunjang handphone. Kini, jaringan telepon berangsur-angsur tergeser oleh maraknya menara BTS sebagai infrastruktur telekomunikasi modern.

Seiring dengan jumlah penduduk yang memiliki handphone maka kebutuhan menara BTS juga semakin besar. Kesempatan inilah yang coba diambil oleh berbagai operator sebagai peluang bisnis yang menjanjikan di masa mendatang. Namun keberadaan menara BTS membutuhkan ruang (space). Permasalahan timbul ketika kawasan perkotaan dengan luas lahan kosong yang terbatas harus menyediakan space buat menara BTS sehingga mengambil lahan yang dikelilingi bangunan padat di sekitarnya. Menara BTS pada kawasan ini sering menimbulkan gejolak dalam masyarakat karena terjadinya penolakan akan keberadaannya yang dianggap membahayakan jika menara BTS tersebut roboh. Selain itu semakin banyak jumlah penduduk di kawasan perkotaan maka semakin banyak pula menara BTS yang dibutuhkan untuk mengcover kebutuhan tersebut. Terjadilah hutan tower di kawasan perkotaan. Hutan tower inilah yang dapat merusak estetika lingkungan dengan kesan angkuh pada wajah kota yang dibentuknya. Menurut Darmansyah dalam Wibawati (2008), keberadaan tower-tower telekomunikasi ini diakibatkan oleh prinsip kerja telekomunikasi yang salah satunya adalah mengharuskan adana hubungan secara langsung antar antena telekomunikasi, tanpa halangan apapun dalam bentuk fisik maupun buatan. Pada umumnya antena BTS, diletakkan pada sebuah tower dengan ketinggian tertentu. Hal tersebut dikarenakan setiap BTS harus dapat terhubung satu dengan yang lain tanpa ada penghalang diantara gelombang penghubung tersebut. Sebaliknya kebutuhan ruang di kawasan pedesaan untuk menara BTS masih terakomodasi bahkan dapat membuka keterisolir wilayah dalam hal komunikasi.

Berbagai permasalahan yang timbul akan keberadaan menara BTS tentunya tidak akan terjadi jika pemerintah memiliki regulasi akan penataan dan pembangunan menara BTS. Pemerintah tentunya akan kesulitan jika menentukan dimana titik-titik yang bisa didirikan menara BTS yang seharusnya sudah diketahui oleh operator seluler. Oleh karena itu sebaiknya pemerintah menentukan zona-zona yang dapat didirikan menara BTS dengan ketentuan-ketentuan tertentu. Zonasi ruang inilah yang nantinya akan digunakan sebagai pedoman untuk penataan dan pengendalian pembangunan menara BTS di kawasan perkotaan.Kecamatan Trenggalek merupakan ibukota Kabupaten Trenggalek yang perkembangan tata ruangnya cukup pesat. Sebagai pusat pertumbuhan bagi kawasan sekitarnya dan tempat terkonsentrasi permukiman beserta fasilitas pendukungnya maka Kecamatan Trenggalek menarik investasi untuk pendirian menara BTS. Oleh karena itu Kecamatan Trenggalek dijadikan studi kasus untuk menentukan zonasi ruang bagi pembangunan menara BTS.