Rabu, 19 Januari 2011

Bencana Oh Bencana............



Cuaca ekstrim beberapa belakangan ini melanda sebagian besar wilayah di Indonesia. Pemanasan global ditengarai sebagai asal muasal terjadinya bencana di berbagai tanah air. Lalu bagaimana sebaiknya tindakan kita untuk sekedar bersahabat dengan bencana-bencana tersebut. Banjir dan tanah longsor seakan tak pernah luput dari pengamatan kita dari perubahan cuaca ekstrim yang terjadi dimana-mana. Tak terkecuali Kabupaten Trenggalek. Pada periode awal tahun saja, hujan yang terjadi kurang dari 12 jam saja mampu memporak porandakan infrastruktur dan permukiman penduduk. Kejadian tersebut terjadi merata hampir di semua wilayah kabupaten dengan kerugian milyaran rupiah. Kerusakan lingkungan ditengarai sebagai akar permasalahan banjir dan tanah longsor di Kabupaten Trenggalek. Sudah saatnyalah kita arif dan bijaksana melakukan tindakan mitigasi untuk mencegah terjadinya bencana di masa mendatang. Sekali lagi mencegah, bukan mengobati. Sudah saatnya lah kita perlu mencegah kegiatan penduduk yg merugikan dirinya sendiri. Bukan saya atau anda, tapi kita semualah yang seharusnya bertanggung jawab atas semua ini...

Senin, 27 Desember 2010

PENATAAN DAN PENGENDALIAN MENARA BTS MELALUI PENENTUAN ZONASI RUANG

Note : Klik judul buat download dokumen...

Kota sebagai tempat tumbuh dan berkembang penduduk yang mendiaminya terus berproses menuju peradaban modern seiring dengan kemajuan teknologi. Hadirnya kecanggihan teknologi dengan adanya handphone sebagai alat komunikasi telah menggeser jaringan telepon kabel. Hadirnya teknologi jaringan nirkabel telah membawa perubahan penyediaan infrastruktur penunjang handphone. Kini, jaringan telepon berangsur-angsur tergeser oleh maraknya menara BTS sebagai infrastruktur telekomunikasi modern.

Seiring dengan jumlah penduduk yang memiliki handphone maka kebutuhan menara BTS juga semakin besar. Kesempatan inilah yang coba diambil oleh berbagai operator sebagai peluang bisnis yang menjanjikan di masa mendatang. Namun keberadaan menara BTS membutuhkan ruang (space). Permasalahan timbul ketika kawasan perkotaan dengan luas lahan kosong yang terbatas harus menyediakan space buat menara BTS sehingga mengambil lahan yang dikelilingi bangunan padat di sekitarnya. Menara BTS pada kawasan ini sering menimbulkan gejolak dalam masyarakat karena terjadinya penolakan akan keberadaannya yang dianggap membahayakan jika menara BTS tersebut roboh. Selain itu semakin banyak jumlah penduduk di kawasan perkotaan maka semakin banyak pula menara BTS yang dibutuhkan untuk mengcover kebutuhan tersebut. Terjadilah hutan tower di kawasan perkotaan. Hutan tower inilah yang dapat merusak estetika lingkungan dengan kesan angkuh pada wajah kota yang dibentuknya. Menurut Darmansyah dalam Wibawati (2008), keberadaan tower-tower telekomunikasi ini diakibatkan oleh prinsip kerja telekomunikasi yang salah satunya adalah mengharuskan adana hubungan secara langsung antar antena telekomunikasi, tanpa halangan apapun dalam bentuk fisik maupun buatan. Pada umumnya antena BTS, diletakkan pada sebuah tower dengan ketinggian tertentu. Hal tersebut dikarenakan setiap BTS harus dapat terhubung satu dengan yang lain tanpa ada penghalang diantara gelombang penghubung tersebut. Sebaliknya kebutuhan ruang di kawasan pedesaan untuk menara BTS masih terakomodasi bahkan dapat membuka keterisolir wilayah dalam hal komunikasi.

Berbagai permasalahan yang timbul akan keberadaan menara BTS tentunya tidak akan terjadi jika pemerintah memiliki regulasi akan penataan dan pembangunan menara BTS. Pemerintah tentunya akan kesulitan jika menentukan dimana titik-titik yang bisa didirikan menara BTS yang seharusnya sudah diketahui oleh operator seluler. Oleh karena itu sebaiknya pemerintah menentukan zona-zona yang dapat didirikan menara BTS dengan ketentuan-ketentuan tertentu. Zonasi ruang inilah yang nantinya akan digunakan sebagai pedoman untuk penataan dan pengendalian pembangunan menara BTS di kawasan perkotaan.Kecamatan Trenggalek merupakan ibukota Kabupaten Trenggalek yang perkembangan tata ruangnya cukup pesat. Sebagai pusat pertumbuhan bagi kawasan sekitarnya dan tempat terkonsentrasi permukiman beserta fasilitas pendukungnya maka Kecamatan Trenggalek menarik investasi untuk pendirian menara BTS. Oleh karena itu Kecamatan Trenggalek dijadikan studi kasus untuk menentukan zonasi ruang bagi pembangunan menara BTS.

Minggu, 03 Oktober 2010

PROFIL PERKOTAAN TRENGGALEK




Kota merupakan kawasan pusat pemukiman yang secara fisik ditunjukkan oleh kumpulan rumah-rumah yang mendominasi tata ruangnya dan memiliki berbagai fasilitas untuk mendukung kehidupan warganya secara mandiri. Pengertian "kota" sebagaimana yang diterapkan di Indonesia mencakup pengertian "town" dan "city" dalam bahasa Inggris. Kota dibedakan secara kontras dari desa ataupun kampung berdasarkan ukurannya, kepadatan penduduk, kepentingan, atau status hukum.Desa atau kampung didominasi oleh lahan terbuka bukan pemukiman (Wikipedia).

Penggunaan lahan eksisting di kota Trenggalek masih didominasi oleh sawah irigasi dengan luas ± 886 ha atau 42,55 % dari luas wilayah perkotaan. Kawasan terbangun hanya sebesar 36,44% dari total luas wilaah perkotaan. Walaupun dominasi penggunaan lahan bukan kawasan terbangun namun terjadi konversi lahan dengan kecenderungan bertambah setiap tahun dan didukung dengan Rencana Detail Tata Ruang Kawasan (RDTRK) Perkotaan Trenggalek. Kawasan belum terbangun yang terdiri dari lahan pertanian seperti sawah irigasi, sawah tadah hujan, ladang, perkebunan dan rumput bisa diklasifikasikan sebagai RTH perkotaan. Adapun luas dari RTH sebesar 1.321 ha atau 64 % dari total luas perkotaan. Berdasarkan survey lapangan, Kota Trenggalek membutuhkan RTH publik sebagai tempat interaksi warganya. Kondisi eksisting menunjukkan bahwa RTH publik hanya seluas 8 ha yang terdiri dari alun-alun dan 2 buah lapangan olahraga.

Selengkapnya download dokumen + gambar di :
http://bebasupload.com/bs09d77yn6rt/Profil_perkotaan_Trenggalek.pdf.html

Rabu, 23 Juni 2010

Zoning Plan sebagai Pengendalian Hutan Tower di Kawasan Perkotaan

Tulisan ini juga dimuat di mediaindonesia selengkapnya di http://www.mediaindonesia.com/webtorial/klh/?ar_id=NzE1Mg==

Hadirnya teknologi komunikasi berupa telepon seluler atau lebih sering disebut handphone tidak dapat kita hindari. Melalui telepon seluler, komunikasi tidak harus melalui tatap muka secara langsung. Berbagai kalangan baik tua maupun muda sudah tidak asing lagi dan seiring dengan perkembangan jumlah penduduk maka semakin banyak pengguna handphone.

Kebutuhan ruang untuk menara telekomunikasi
Terkonsentrasinya berbagai aktivitas di perkotaan merupakan peluang bagi penyedia layanan handphone dalam memberikan layanannya berupa jaringan wireless. Berdasarkan kondisi tersebut maka keberadaan menara telekomunikasi BTS semakin menjamur di kawasan perkotaan. Keberadaan menara telekomunikasi tentunya membutuhkan ruang. Perkembangan menara telekomunikasi di perkotaan membawa konsekuensi pada maraknya hutan tower yang dapat mengganggu estetika atau visual kota. Bangunan menara yang menjulang tinggi dengan warna yang mencolok seakan membawa kesan angkuh terhadap bangunan-bangunan lain di sekitarnya. Dampak lain yang ditimbulkan adalah terjadinya nimby syndrome dimana semakin banyaknya protes yang dilakukan warga terkait dengan keberadaannya karena dianggap dapat membahayakan keselamatan jiwa jika roboh. Namun dibalik kerugian dengan menjamurnya menara telekomunikasi BTS bagi kawasan perkotaan terdapat manfaat ekonomi bagi penduduk yang memiliki usaha berupa penjualan handphone, voucher dan fasilitas pendukungnya.

Dimana menara telekomunikasi diletakkan?
Peliknya permasalahan menjamurnya menara telekomunikasi kawasan perkotaan membuat diperlukannya terobosan tata ruang menara. Hal yang menjadi pertanyaan kita bersama adalah dimana infrastruktur menara telekomunikasi diletakkan. Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Wibawati (2008) terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi penempatan sebuah menara telekomunikasi. Faktor-faktor tersebut diantaranya adalah peraturan tata ruang, topografi, faktor bangunan, faktor social, faktor jaringan jalan, dan factor telekomunikasi.

Faktor-faktor diatas dapat dijadikan input dalam penentuan titik lokasi penempatan menara telekomunikasi BTS. Sudah selayaknya keberadaan menara-menara tersebut diakomodasi dan diatur dalam penataan ruang. Salah satu konsep yang digunakan adalah zoning plan yang mengatur pada penggunaan lahan bagaimana menara dapat didirikan. Secara garis besar zoning menara telekomunikasi BTS pada kawasan perkotaan dapat dilihat pada Tabel



Distribusi dan inovasi menara telekomunikasi
Berdasarkan tabel Zoning Plan menara telekomunikasi BTS menggambarkan bahwa pada penggunaan lahan bagaimana menara telekomunikasi dapat didirikan. Agar persebaran menara telekomunikasi BTS tidak menimbulkan hutan tower di perkotaan maka perlu dikendalikan distribusinya. Distribusi menara telekomunikasi BTS pada kawasan perkotaan dapat dijelaskan sebagai berikut ini :

1. Kepadatan menara telekomunikasi tinggi diarahkan pada :
a. Penggunaan lahan komersial/perdagangan dan jasa
b. Di sekitar jalan utama perkotaan (jalan arteri baik primer maupun sekunder)
c. Kawasan industri baik besar maupun sedang

2. Kepadatan menara telekomunikasi sedang diarahkan pada :
a. Penggunaan lahan permukiman kepadatan sedang
b. Di sekitar jalan kolektor baik primer maupun sekunder
c. Fasilitas umum seperti masjid yang menyatu dengan menara masjid dan fasilitas rekreasi

3. Kepadatan menara telekomunikasi rendah diarahkan pada :
a. Penggunaan lahan permukiman kepadatan rendah
b. Penggunaan lahan pertanian dan RTH
c. Di sekitar jalan lokal baik primer maupun sekunder
d. Kawasan dengan topografi yang relatif tinggi

Pengendalian menara telekomunikasi BTS di kawasan perkotaan memerlukan inovasi. Keberadaan menara telekomunikasi yang terlalu crowded akan mengurangi estetika lingkungan. Selain itu fisik bangunan yang menjulang tinggi memberi kesan angkuh terhadap lingkungan di sekitarnya. Oleh karena itu inovasi penataan menara mutlak diperlukan melalui penerapan menara telekomunikasi bersama dan kamuflase menara. Menara telekomunikasi bersama digunakan minimal 3 operator handphone. Dengan demikian 3 menara telekomunikasi pada lokasi yang sama bisa direduksi menjadi 1 menara. Selain itu untuk mengurangi kesan angkuh, menara telekomunikasi kamuflase bisa dijadikan alternatif. Kamuflase digunakan untuk menambah estetika dan berperan sebagai landmark kawasan dalam rangka pembentukan jati diri/identitas lingkungan.

Minggu, 16 Mei 2010

Masih Perlukah Rencana Tata Ruang Kota ??


Pertanyaan di atas selalu terlontar di benak masyarakat pada umumnya. Sebagian besar masyarakat masih awam terhadap bidang ke-planologi-an. Sebagian besar masyarakat masih menganggap bahwa produk rencana tata ruang hanya berupa dokumen teknis semata atau istilah kerennya macan kertas. Garang di dalam tetapi lemah dalam pengaplikasian di lapangan. Tak jarang penyusunan dokumen rencana tata ruang di daerah hanya merupakan formalitas belaka dan bukan menjadi kebutuhan yang mendasar bagi pengembangan kota bagi kesejahteraan warganya.

Sebuah rencana pasti menggambarkan keadaan di masa mendatang. Jika kita melihat ke belakang itu bukanlah rencana tetapi kenangan. Masa depan penuh dengan ketidakpastian. Kita tidak akan tahu teknologi 20 tahun ke depan akan seperti apa. Yang kita tahu adalah indikasi-indikasi ke arah itu. Pertanyaan yang sering mengemuka adalah mengapa harus direncanakan apabila kita tidak tahu masa depan akan seperti apa. Bukankah lebih baik kita ikuti saja perkembangannya. Perencanaan tidak akan bisa menjangkau perkembangan di lapangan.

Penataan ruang menghambat perkembangan kota. Kalimat ini sering terlontar dari pihak investor yang teganjal ijin usahanya karena bertentangan dengan tata ruang. Bagaimana daerah bisa maju dan berkembang jika pembangunan itu sendiri dipersulit. Dan jika diijinkanpun harus memenuhi berbagai persyaratan seperti GSB, KDB, KLB, KDH, Amdal, KTB, dan semua hal yang tercantum dalam rencana tata ruang.

Permasalahan terakhir terkait dengan masih perlukah rencana tata ruang adalah masalah kepemilikan dan penggunaan atas sebidang lahan. Sebagai contoh si A memiliki sebidang tanah di lokasi yang menurut tata ruang peruntukannya untuk kawasan perumahan. Kecenderungan yang terjadi adalah kawasan tersebut merupakan perumahan. Si A melihat peluang dan ingin merubah rumahnya menjadi tempat usaha. Akhirya usaha Si A berkembang dengan pesat. Melihat si A sukses dalam mengembangkan usahanya maka diikuti oleh tetangga-tetangga yang lain sehingga merubah fungsi kawasan menjadi perdagangan. Secara logika lahan yang memiliki hak milik bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin oleh pemiliknya dalam hal ini sebagai tempat usaha. Mengapa harus menjadi kawasan perumahan seperti yang digaung-gaungkan dalam rencana tata ruang jika mekanisme pasar ternyata lebih menguntungkan.

Penjelasan-penjelasan di atas hanya merupakan sebagian kecil sanggahan-sanggahan masyarakat terkait dengan keberadaan dokumen rencana tata ruang. Berikut ini beberapa alasan mengapa perencanaan tata ruang wilayah dan kota yang produknya berupa RTRW, RDTRK beserta Zoning Regulation, RTR kawasan strategis maupun RTBL diperlukan bagi pengembangan kabupaten dan kota di Indonesia :

Pertama, Setiap kegiatan pembangunan menimbulkan eksternalitas baik positif dan negatif. Eksternalitas negatif cenderung kurang diperhatikan pelaku pembangunan. Sebagai contoh di atas adalah berubahnya fungsi kawasan perumahan menjadi kawasan perdagangan menimbulkan eksternalitas negatif diantaranya terjadinya kemacetan, on street parking, kebisingan, polusi udara, serta banjir. Kemacetan diakibatkan oleh banyaknya kendaraan dalam kawasan perdagangan dimana jalan yang ada relatif sempit. On street parking akan menambah kemacetan yang ada karena rumah yang berubah menjadi lahan usaha cenderung tidak memiliki lahan parkir yang memadai. Dan tingginya intensitas kegiatan menimbulkan polusi udara dan suara serta terjadinya banjir di musim penghujan. Melihat fenomena tersebut maka rencana tata ruang diperlukan untuk mencegah eksternalitas negatif tersebut.

Kedua, Kota membutuhkan lahan untuk kepentingan umum. Lahan untuk kepentingan umum jenisnya sangat banyak diantaranya infrastruktur seperti jalan, jaringan drainase, sanitasi, persampahan, telekomunikasi, listrik, irigasi, jalur evakuasi bencana, jaringan air minum, serta berbagai fasilitas terutama fasilitas sosial seperti RTH, fasilitas pendidikan dan fasilitas kesehatan. Pada prinsipnya mekanisme pasar bisa menyediakan berbagai fasilitas dan infrastruktur tersebut tetapi jumlahnya tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu perlu campur tangan pemerintah melalui rencana tata ruang. Melalui rencana tata ruang berbagai kebutuhan lahan untuk kepentingan umum akan terakomodir sesuai dengan kebutuhan dan dinamika masyarakat.

Ketiga,
Daya beli masyarakat tidak merata. Kota adalah tempat terkonsentrasinya penduduk yang memiliki tingkat kemampuan ekonomi yang berbeda-beda. Masyarakat yang berpenghasilan rendah cenderung memiliki akses yang rendah terhadap kepemilikan sumber daya. Sebagai contoh adalah penguasaan lahan perkotaan oleh konglomerat. Konglomerat cenderung memberlakukan harga sewa lahan yang tinggi sehingga hanya kegiatan perdagangan dan jasa yang dapat menjangkaunya. Hal ini berimplikasi pada tempat tinggal penduduk yang harus menyingkir ke pinggiran kota dengan pertimbangan harga lahan yang murah. Permasalahan yang timbul diantaranya kemacetan di pusat kota, meningkatnya biaya transportasi dan waktu tempuh yang lama karena lapangan pekerjaan terkonsentrasi di pusat kota. Rencana tata ruang merespon ketidakmerataan daya beli masyarakat dengan menyediakan hunian terjangkau seperti rumah susun yang berlokasi dekat dengan tempat kerja.

Keempat, Informasi yang tidak sempurna. Investor membutuhkan informasi yang akurat sebelum menginvestasikan modalnya untuk pembangunan. Sebagai contoh pariwisata di kota A berkembang dengan pesat dengan tingkat kunjungan wisatawan yang meningkat. Investor manangkap peluang untuk membangun sebuah resort. Pada saat investor membangun resort ternyata ada investor lain yang juga melakukan pembangunan. Kuantitas wisatawan yang seharusnya cukup ditampung 1 resort harus dibagi 2 resort sehingga kurang efisien. Informasi mengenai kebutuhan jumlah resort dalam kawasan pariwisata akan diakomodir dalam rencana tata ruang sehingga tidak akan ada lagi investor yang kurang optimal dalam berinvestasi.

Kelima, Kecenderungan masyarakat berlaku sebagai free rider. Pemanfaatan sumber daya sebesar-besarnya merupakan kesempatan yang dimiliki masyarakat. Terkadang kesempatan untuk memanfaatkan sumber daya tidak memperhatikan keberlanjutan (free rider) dan dianggap tolol jika tidak mengambil kesempatan tersebut (sucker). Sebagai contoh nelayan yang mengeksploitasi ikan secara besar-besaran. Jika kegiatan ini dilakukan secara terus-menerus maka tidak menutup kemungkinan cadangan ikan akan menurun drastis. Melalui rencana tata ruang maka akan teralokasi daerah penangkapan ikan, daerah penyangga dan daerah perlindungan laut yang tidak boleh dieksploitasi.

Terakhir, Pemerintah perlu mencegah masyarakat dari penggunaan lahan yang merugikan dirinya sendiri. Contoh adalah berkembangnya permukiman di bantaran sungai dan dataran banjir. Lahan seperti ini menjadi primadona bagi masyarakat berpenghasilan rendah karena harga lahan yang rendah. Keberadaan permukiman di dataran banjir dan bantaran berimplikasi pada tergenangnya permukiman pada periode tertentu. Ketika masyarakat tergenang banjir dan menderita kerugian maka pemerintahlah yang harus mengalokasikan dana recovery yang tak jarang mengambil dana dari program lain. Oleh karena itu mengapa rencana tata ruang mensterilkan dataran banjir dan bantaran sungai dari kawasan terbangun.