Minggu, 16 Mei 2010

Masih Perlukah Rencana Tata Ruang Kota ??


Pertanyaan di atas selalu terlontar di benak masyarakat pada umumnya. Sebagian besar masyarakat masih awam terhadap bidang ke-planologi-an. Sebagian besar masyarakat masih menganggap bahwa produk rencana tata ruang hanya berupa dokumen teknis semata atau istilah kerennya macan kertas. Garang di dalam tetapi lemah dalam pengaplikasian di lapangan. Tak jarang penyusunan dokumen rencana tata ruang di daerah hanya merupakan formalitas belaka dan bukan menjadi kebutuhan yang mendasar bagi pengembangan kota bagi kesejahteraan warganya.

Sebuah rencana pasti menggambarkan keadaan di masa mendatang. Jika kita melihat ke belakang itu bukanlah rencana tetapi kenangan. Masa depan penuh dengan ketidakpastian. Kita tidak akan tahu teknologi 20 tahun ke depan akan seperti apa. Yang kita tahu adalah indikasi-indikasi ke arah itu. Pertanyaan yang sering mengemuka adalah mengapa harus direncanakan apabila kita tidak tahu masa depan akan seperti apa. Bukankah lebih baik kita ikuti saja perkembangannya. Perencanaan tidak akan bisa menjangkau perkembangan di lapangan.

Penataan ruang menghambat perkembangan kota. Kalimat ini sering terlontar dari pihak investor yang teganjal ijin usahanya karena bertentangan dengan tata ruang. Bagaimana daerah bisa maju dan berkembang jika pembangunan itu sendiri dipersulit. Dan jika diijinkanpun harus memenuhi berbagai persyaratan seperti GSB, KDB, KLB, KDH, Amdal, KTB, dan semua hal yang tercantum dalam rencana tata ruang.

Permasalahan terakhir terkait dengan masih perlukah rencana tata ruang adalah masalah kepemilikan dan penggunaan atas sebidang lahan. Sebagai contoh si A memiliki sebidang tanah di lokasi yang menurut tata ruang peruntukannya untuk kawasan perumahan. Kecenderungan yang terjadi adalah kawasan tersebut merupakan perumahan. Si A melihat peluang dan ingin merubah rumahnya menjadi tempat usaha. Akhirya usaha Si A berkembang dengan pesat. Melihat si A sukses dalam mengembangkan usahanya maka diikuti oleh tetangga-tetangga yang lain sehingga merubah fungsi kawasan menjadi perdagangan. Secara logika lahan yang memiliki hak milik bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin oleh pemiliknya dalam hal ini sebagai tempat usaha. Mengapa harus menjadi kawasan perumahan seperti yang digaung-gaungkan dalam rencana tata ruang jika mekanisme pasar ternyata lebih menguntungkan.

Penjelasan-penjelasan di atas hanya merupakan sebagian kecil sanggahan-sanggahan masyarakat terkait dengan keberadaan dokumen rencana tata ruang. Berikut ini beberapa alasan mengapa perencanaan tata ruang wilayah dan kota yang produknya berupa RTRW, RDTRK beserta Zoning Regulation, RTR kawasan strategis maupun RTBL diperlukan bagi pengembangan kabupaten dan kota di Indonesia :

Pertama, Setiap kegiatan pembangunan menimbulkan eksternalitas baik positif dan negatif. Eksternalitas negatif cenderung kurang diperhatikan pelaku pembangunan. Sebagai contoh di atas adalah berubahnya fungsi kawasan perumahan menjadi kawasan perdagangan menimbulkan eksternalitas negatif diantaranya terjadinya kemacetan, on street parking, kebisingan, polusi udara, serta banjir. Kemacetan diakibatkan oleh banyaknya kendaraan dalam kawasan perdagangan dimana jalan yang ada relatif sempit. On street parking akan menambah kemacetan yang ada karena rumah yang berubah menjadi lahan usaha cenderung tidak memiliki lahan parkir yang memadai. Dan tingginya intensitas kegiatan menimbulkan polusi udara dan suara serta terjadinya banjir di musim penghujan. Melihat fenomena tersebut maka rencana tata ruang diperlukan untuk mencegah eksternalitas negatif tersebut.

Kedua, Kota membutuhkan lahan untuk kepentingan umum. Lahan untuk kepentingan umum jenisnya sangat banyak diantaranya infrastruktur seperti jalan, jaringan drainase, sanitasi, persampahan, telekomunikasi, listrik, irigasi, jalur evakuasi bencana, jaringan air minum, serta berbagai fasilitas terutama fasilitas sosial seperti RTH, fasilitas pendidikan dan fasilitas kesehatan. Pada prinsipnya mekanisme pasar bisa menyediakan berbagai fasilitas dan infrastruktur tersebut tetapi jumlahnya tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu perlu campur tangan pemerintah melalui rencana tata ruang. Melalui rencana tata ruang berbagai kebutuhan lahan untuk kepentingan umum akan terakomodir sesuai dengan kebutuhan dan dinamika masyarakat.

Ketiga,
Daya beli masyarakat tidak merata. Kota adalah tempat terkonsentrasinya penduduk yang memiliki tingkat kemampuan ekonomi yang berbeda-beda. Masyarakat yang berpenghasilan rendah cenderung memiliki akses yang rendah terhadap kepemilikan sumber daya. Sebagai contoh adalah penguasaan lahan perkotaan oleh konglomerat. Konglomerat cenderung memberlakukan harga sewa lahan yang tinggi sehingga hanya kegiatan perdagangan dan jasa yang dapat menjangkaunya. Hal ini berimplikasi pada tempat tinggal penduduk yang harus menyingkir ke pinggiran kota dengan pertimbangan harga lahan yang murah. Permasalahan yang timbul diantaranya kemacetan di pusat kota, meningkatnya biaya transportasi dan waktu tempuh yang lama karena lapangan pekerjaan terkonsentrasi di pusat kota. Rencana tata ruang merespon ketidakmerataan daya beli masyarakat dengan menyediakan hunian terjangkau seperti rumah susun yang berlokasi dekat dengan tempat kerja.

Keempat, Informasi yang tidak sempurna. Investor membutuhkan informasi yang akurat sebelum menginvestasikan modalnya untuk pembangunan. Sebagai contoh pariwisata di kota A berkembang dengan pesat dengan tingkat kunjungan wisatawan yang meningkat. Investor manangkap peluang untuk membangun sebuah resort. Pada saat investor membangun resort ternyata ada investor lain yang juga melakukan pembangunan. Kuantitas wisatawan yang seharusnya cukup ditampung 1 resort harus dibagi 2 resort sehingga kurang efisien. Informasi mengenai kebutuhan jumlah resort dalam kawasan pariwisata akan diakomodir dalam rencana tata ruang sehingga tidak akan ada lagi investor yang kurang optimal dalam berinvestasi.

Kelima, Kecenderungan masyarakat berlaku sebagai free rider. Pemanfaatan sumber daya sebesar-besarnya merupakan kesempatan yang dimiliki masyarakat. Terkadang kesempatan untuk memanfaatkan sumber daya tidak memperhatikan keberlanjutan (free rider) dan dianggap tolol jika tidak mengambil kesempatan tersebut (sucker). Sebagai contoh nelayan yang mengeksploitasi ikan secara besar-besaran. Jika kegiatan ini dilakukan secara terus-menerus maka tidak menutup kemungkinan cadangan ikan akan menurun drastis. Melalui rencana tata ruang maka akan teralokasi daerah penangkapan ikan, daerah penyangga dan daerah perlindungan laut yang tidak boleh dieksploitasi.

Terakhir, Pemerintah perlu mencegah masyarakat dari penggunaan lahan yang merugikan dirinya sendiri. Contoh adalah berkembangnya permukiman di bantaran sungai dan dataran banjir. Lahan seperti ini menjadi primadona bagi masyarakat berpenghasilan rendah karena harga lahan yang rendah. Keberadaan permukiman di dataran banjir dan bantaran berimplikasi pada tergenangnya permukiman pada periode tertentu. Ketika masyarakat tergenang banjir dan menderita kerugian maka pemerintahlah yang harus mengalokasikan dana recovery yang tak jarang mengambil dana dari program lain. Oleh karena itu mengapa rencana tata ruang mensterilkan dataran banjir dan bantaran sungai dari kawasan terbangun.